KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com –Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VII tahun 2025 melalui video conference di ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/10/2025).
Turut hadir Kabag Kesra Kabupaten Klungkung I Komang Widiyasa Putra serta instansi terkait lainnya.
Penandatanganan kerjasama pajak ini merupakan sebuah kolaborasi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak kedua belah pihak. Tujuan dari perjanjian kerjasama ini mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan dan data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengoptimalkan penyampaian data IKD dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak bersama dan mengoptimalkan pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan.
Ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini meliputi pembangunan data perpajakan yang valid dan berkualitas, pelaksanaan pertukaran data dan/atau informasi perpajakan dan data perizinan, pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), dan Wajib Pajak ditetapkan secara berkala yang disepakati, pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan KSWP.
Koordinasi penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan untuk pajak daerah, dukungan kapasitas kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu, kegiatan bersama inklusi perpajakan, mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Wabup Tjok Surya menyambut baik kerjasama ini. Ia berharap melalui kerjasama ini dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Disamoping meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan. ”Dengan adanya PKS ini bisa membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Klungkung, khususnya dari sektor perpajakan,” katanya. (fkb/pas)

