KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com –Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung I Made Satria dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H., berlangsung di Gedung Jayasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12/2025).
Perjanjian kerjasama ini mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai prinsip keadilan. Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan serentak seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah. Kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Melalui kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, sekaligus mendorong pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat. (fkb/pas)

