• Pemkot Berjuang dan Rancang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN PPPK di Anggaran Perubahan 2024

    FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kota Denpasar berjuang dan merancang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar masuk pada Anggaran Perubahan APBD 2024.

    Hal tersebut terungkap saat Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa ditugaskan khusus Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara beraudiensi sekaligus konsultasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri. di  Kantor Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

    Wawali Arya Wibawa didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar (BPKAD), Dr. Ni Putu Kusumawati serta Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan.

    Wakil Walikota Agus Arya Wibawa mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN termasuk PPPK. Melalui penghasilan yang cukup. Diharapkan kinerja pegawai tersebut akan semakin baik dan berkualitas, sehingga pelayanan  serta pembangunan di Kota Denpasar akan semakin baik, menuju visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar MAJU (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul). ”Kami berkomitmen mensejahterakan ASN muaranya pada peningkatan kinerja pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” katanya

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar (BPKAD), Dr. Ni Putu Kusumawati menjelaskan, koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat mekanisme Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai bagi PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK yang belum mendapatkan TPP. Pembayaran TPP akan dirancang saat anggaran perubahan tahun 2024. Mengingat belum seluruhnya pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar menerima TPP.

    Dia mengungkapkan pemberian tunjangan penghasilan pegawai untuk ASN daerah harus disusun melalui perhitungan yang cermat dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

    Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri mengatakan pada prinsipnya pemberian TPP tersebut dapat dilakukan sepanjang mempertimbangkan kondisi kemmpuan keuangan daerah. Selain itu, TPP dapat dilaksanakan setelah dianggarkan dalam APBD dan telah mendapat persetujuan dari DPRD. (pas)