FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi menyesuaikan tarif parkir mulai tanggal 1 Mei 2024. Penyesuaian tarif parkir ini ditetapkan melalui kajian dilaksanakan LPPM Universitas Udayana. Diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas parkir se-Kota Denpasar di Kantor Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Selasa, (30/4).
Wawali Arya Wibawa menyampaikan kenaikan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penerapan dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar. Penyesuaian parkir di Kota Denpasar baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah melakukan penyesuaian tarif parkir. ”Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain sudah ada penyesuaian,” ujarnya.
Arya Wibawa menghimbau juru parkir (jukir) semangat memberikan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat dioptimalkan. ”Kita harapkan naiknya tarif parkir harus diimbangi pelayanan lebih kepada masyarakat. Juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pintanya sembari memberi semangat kepada jukir.
Sementara Dirut Perumda BPS Kota Denpasar Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. ini sebagai tindaklanjut rencana penyesuaian tarif dilatarbelakangi pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif parkir baru yakni bus atau truk Rp30.000, mobil box Rp8.000. Disusul kendaraan roda empat Rp3.000 dari Rp2.000, dan sepeda motor Rp 2.000 dari Rp 1.000. ”Bukan kita menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapat nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial,” terang Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, lanjut Putrawan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik formal maupun informal. ”Pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan. Kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar diharapkan,” tandasnya.
Menyinggung terjadi kehilangan, Putrawan mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir. ”Kami menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah hingga operasional,” ucapnya.
Ia mengungkapkan tahun 2023 pendapatan parkir tepi jalan setahun Rp10 miliar. Sementara parkir gedung dan pelataran Rp6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik. (pas)