FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan desa/kelurahan. Bahkan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50 juta.
Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata usai rapat kordinasi penanganan sampah dan kebersihan sungai di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring terus ditambah dan tersebar setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar. ”Setelah dilaksanakan evaluasi Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, diketahui hampir setiap hari masih ditemukan sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba. Kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut Airawata menjelaskan, pemasangan jaring sampah mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab menjaga kebersihan sungai. ”Hilir yang menerima kiriman samah, dari hulu kita pasang jaringsetiap perbatasan. Dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya. Ini merupakan menjaga kebersihan sungai untuk mencegah banjir,” kata Airawata.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Apalai membuang sampah ke sungai,’’ tegasnya.
Bawa nendra menjelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak berada di wilayah pemukiman padat penduduk, sehingga pengawasan sangat sulit. Peranan masyarakat bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangat penting. ”Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan menjaga kebersihan, termasuk kebersihan sungai,” paparnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pasal 58 dijelaskan bagi melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami bukan menakut-nakuti masyarakat. Namun menegaskan kebersihan tanggung jawab kita bersama. Membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ucapnya.