• GELAR FGD – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) khususnya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ballroom Hotel The Meru Sanur, Rabu (9/10).

    Pemkot Denpasar Gelar FGD Implementasi HKPD Pelaksanaan BPHTB Online

    FORUMKEADILANBali.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) khususnya aspek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    FGD ini diselenggarakan selama sehari dan dibuka Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya di Ballroom Hotel The Meru Sanur, Rabu (9/10).

    Pjs. Walikota Denpasar Dewa Gede Mahendra Putra dalam sambutan tertulis  dibacakan Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan FGD untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah.

    Eddy Mulya menyampaikan pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Aturan pengelolaan perpajakan, TKD, Pembiayaan Utang Daerah dan pengendalian APBD diharapkan dapat memberi kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Kita harapan melalui sinergitas yang dibangun dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Itu kewajiban dasar kita diiringi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,’’ ungkapnya.

    Selain mendistribusikan penerapan UU HKPD, kata Eddy Mulya, FGD juga membahas peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya ketaatan terhadap peraturan perpajakan, khususnya terkait BPHTB. “Kami ingin mendorong pemanfaatan kanal digital dalam pembayaran pajak BPHTB. Saat ini pelayanan BPHTB di Kota Denpasar dilaksanakan secara online dan menyediakan kanal pembayaran secara digital pembayaran pajak BPHTB,” jelasnya.

    Narasumber FGD yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi menyampaikan berbagai ide dan gagasan tepat dan akurat dari peserta. Dengan demikian, dapat meningkatkan sumber pendapatan Kota Denpasar namun di sisi lain tidak memberatkan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri perwakila KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Denpasar Barat, Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan  perangkat daerah terkait yang hadir diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efesiensi usai mengikuti berbagai materi yang diberikan.   (pas)