FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kota Denpasar menjajaki pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Hal ini lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelestarian Ogoh-Ogoh. Sehingga ogoh-ogoh serangkaian Nyepi terlaksana sesuai ketentuan, pakem, dan dresta desa adat masing-masing.
Hal itu terungkap disela-sela rapat evaluasi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 tahun 2024 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (14/3).
Ketua MDA Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana mejelaskan, secara umum rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 di Kota Denpasar berjalan lancar dan aman. Namun terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti serius.
Sudiana menjelaskan usulan pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh ini menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya ogoh-ogoh. Menghindari pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Apalagi Denpasar merupakan ibukota provinsi dengan penduduk heterogen. Adanya Perda ini pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung sistematis. Termasuk maraknya penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali. ”Adnya Perda setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh berjalan lancar sesuai tradisi,” ujarnya.
Selain usulan Ranperda, kata Sudiana, disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi. Kedepan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya dititik nol Catur Muka dikordinasikan bersama Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar. Pengamanan pawai ogoh-ogoh di kawasan Catur Muka dikoordinir perwakilan pecalang desa adat se-Kota Denpasar erjumlah 70 orang, bersama Satua Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Forkopimda Kota Denpasar. ”Lomba atau parade ogoh-ogoh dilaksanakan di tingkat desa adat bersama desa/kelurahan sesuai awig- awig, pararem dan keputusan desa adat setempat,” ujarnya.
Bendesa Adat Denpasar, A.A Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan Perda. Ia bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar. ”Kami setuju, dan dapat menjadi dasar dan pedoman semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi, termasuk ogoh-ogoh menyimpang dari nilai-nilai adat Bali,” katanya.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusumadewi menjelaskan, menyikapi berbagai usulan dari pemangku kepentingan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah mengatur pedoman pelestarian ogoh-ogoh. Diharapkan Pangerupukan Tahun Caka 1946/tahun Masehi 2025. Perda ini nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh an pendamping Keputusan Bersama Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upedesa Kota Denpasar tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi.
Dia menyatakan mengantisipasi bila Ranperda belum rampung dalam jangka pendek akan disusun Perubahan Perwali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh oleh Dinas Kebudayaan bersama Bagian Hukum. Secara bersamaan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dan mengkomodir pelibatan bersama Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar. ”Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya atau berupa denda administratif. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan pelaksanaan rangkaian Nyepi Caka 1946 tahun 2025 mendatang dapat berjalan lancar,” ucapnya.
Hadir dalam rapat evaluasi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru aa 1946, yakni Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka, Ketua FKUB Kota Denpasar Prof. Dr. I Wayan Budiana, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Butuantara, Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar dan AA Made Angga Harta Yana, Bendesa Adat Denpasar, AA Ngurah Alit Wirekusuma, Pimpinan OPD serta camat se-Kota Denpasar. (pas)