DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PMD berkolaborasi dengan TP Posyandu Kota Denpasar menggelar sosialisasi sekaligus sinkronisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Revitalisasi New Posyandu Era Baru, di Gedung Sewaka Dharma, Kamis (29/1/2026).
Sosialisasi diikuti desa/kelurahan se-Kota Denpasar melibatkan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengarah, yakni Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Dikpora, dan Dinas Kesehatan, memaparkan materi terkait dengan Posyandu 6 SPM disesuaikan pada bidangnya masing-masing.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan Posyandu merupakan bentuk layanan sosial dasar digunakan mendeteksi kesehatan masyarakat sejak dini. Di era baru, Posyandu saat ini telah berkembang dan membentuk sinergitas program yang terintegrasi, menjadi Posyandu 6 SPM. Dalam Posyandu 6 SPM adalah lahir inovasi layanan terpadu yang memperluas peran posyandu tidak hanya pada kesehatan (ibu, anak, lansia), tetapi mencakup enam bidang dasar, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Posyandu mulai mengintegrasikan pola layanan kesehatan yang semakin kompleks, melalui pelayanan yang menyentuh seluruh siklus hidup,” ujarnya.
Ny. Antari Jaya Negara meminta seluruh elemen dapat menyimak dengan baik setiap materi yang disampaikan, untuk semakin memantapkan pemahaman seputar layanan Posyandu 6 SPM ini di masyarakat. “Melalui sosialisasi dan sinkronisasi pemahaman tentang Posyandu 6 SPM akan semakin meningkat. Sehingga pendekatan layanan dasar ini dapat kita jalankan dengan optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kota Denpasar, Tresna Yasa dalam paparannya menjelaskan, seiring dengan semakin kompleksnya layanan di Posyandu, maka diperlukan penguatan sinergitas dan integrasi layanan posyandu menjadikan Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Posyandu, menurut Tresna Yasa, memiliki payung hukum sangat jelas untuk mengembangkan berbagai potensi layanan menjadi lebih baik dengan adanya sinergitas dukungan anggaran kegiatan melalui pemerintah desa dan kelurahan, sehingga Posyandu terus berbenah ke arah lebih baik. “Sebagai salah satu LKD, Posyandu menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai isu-isu perkembangan kesehatan di masyarakat. Pemkot Denpasar berkomitmen untuk untuk mendukung lahirnya kembali Posyandu dengan wajah baru, yakni New Posyandu Era Baru,” paparnya.
Ia menjelaskan diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Posyandu, Posyandu menjadi teregenerasi sebagai Posyandu 6SPM. “Keberhasilan layanan ini perlu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat,“ ucapnya. (pas)

