FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023. Penghargaan ini diraih Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Denpasar, Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Depasar Utara dan Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan sekaligus kado indah Pemkot Denpasar di penghujung tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra diterima Kepala Dinas Komunikasi & Informatika Pemerintah Kota Denpasar, Dr. I.B Alit Adhi Merta, SSTP., M.Si., Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Depasar Utara; I Wayan Sulatra dan Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, I Gusti Astika pada Anugrah Keterbukaan Informasi Publik di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/12).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Denpasar I.B Alit Adhi Merta didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya, S.Kom., menyampaikan penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Proses monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara elektronik (e-Monev).
Lebih lanjut Alit Adhi Merta mengemukakan proses monitoring dan evaluasi tahun ini dimulai sejak Juli 2023 dengan tahapan persiapan dan penyusunan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik tahun 2023, Komisi Informasi Provinsi Bali melibatkan 120 badan publik, termasuk Pemerintah Kota Denpasar. Anugrah ini dibagi dalam 6 kelompok melibatkan instansi tingkat wilayah/provinsi, PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan BUMD/Perumda. Puncak kegiatan dilaksanakan tanggal 28 Desember 2023 bertajuk Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. ”Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali. Hasil monev ini sebagai tolak ukur keterbukaan publik di Kota Denpasar,” katanya.
Alit Adhi Merta menyatakan komitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya layanan informasi publik sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-Undang No. 14 tahun 2008. ”Bersyukur dapat mempertahankan kategori informatif, kami di Dinas Kominfo akan terus berinovasi memudahkan masyarakat memperoleh layanan informasi,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Depasar Utara I Wayan Sulatra mengungkapkan penghargaan ini merupakan kedua kali, karena tahun lalu mendapat penghargaan sama. Ia akan terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi mudah diaskes. ”Kami akan terus berinovasi sehingga bisa mempertahankan penghargaan ini,” ucap Sulatra.