FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar bersama KPU dan Bawaslu Kota Denpasar menyepakati pendanaan Pilkada thun 2024.
Kesepakatan bersama itu ditandai penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Badan Kesbangpol AAN Gede Dharma Putra Atmadja, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dan Ketua Bawaslu Denpasar Putu Arnata di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (31/5).
Sekda Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan rapat pembahasan pendanaan Pilkada sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Sekda Alit Wiradana menjelaskan Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran untuk KPU Rp35.663.000.000 dan Bawaslu Rp8.030.000.000 mengacu Permendagri No. 41 Tahun 2020 dari nominal tersebut akan dibagi menjadi dua termin, 40 persen pada anggaran perubahan 2023 dan 60 persen pada anggaran induk tahun 2024. ”Pilkada 2024 menjadi prioritas harus dilaksanakan dengan baik. Pilkada akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata Alit Wiradana
Lebih lanjut Alit Wiradana menyampaikan, penandatanganan kesepakatan dana hibah Pilkada 2024 diharapkan penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu mempunyai dana cukup sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Ketua KPU Denpasar Arsa Jaya menyampaikan dana hibah diberikan akan dikelola dengan baik dan sesuai peruntukan. Kesepakatan ini menjadi pedoman melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2024. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan pesta politik di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ucapnya.