• FOTO BERSAMA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar I Made Toya, S.H., M.H., didamping Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini foto bersama usai menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Gedung Shanti Graha Denpasar, Jumat (20/12).

    Pemkot Denpasar Sosialisasikan UMK Kota Denpasar 2025 Rp 3.298.116,50

    FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar mensosialisasikan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2025 Rp3.298.116,50 memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar, Sabtu (21/12/2024).

    Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya, S.H., M.H., didamping Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini. Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, M.M., Sosialisasi ini dihadiri unsur manajemen dan pekerja dari 50 perusahaan tersebar di Kota Denpasar.

    Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini menjelaskan ditetapkan upah minimum para pekerja, merupakan upaya pemerintah melindungi pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa.

    Raini menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, pengusulan upah minimum dilaksanakan dewan pengupahan. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, kabupaten dan kota tahun 2025 sebesar 6,5%. ”Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2025 sebesar Rp3.298.116,50, naik sebesar 6,5% dari tahun 2024,” ujarnya.

    Dia menjelaskan upah minimum kota Denpasar 2025 Rp3.298.116,50 naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp. 3.096.823 dengan kenaikan Rp201.293,495. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025. ”Semoga kenaikan UMK dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” jelasnya. (pas)