• Pemkot Denpasar Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar

    FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan pelayanan publik khususnya percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepakatan,  di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (9/11).

    Selain percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, dan pasca terjadi perceraian di Pengadilan Agama Denpasar.

    Nota kesepakatan kerjasama ini disaksikan Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar IB Dibya mewakil Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan ini  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata, Kabag Kerjasama Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Kepala KUA Kecamatan se-Kota Denpasar beserta unsur terkait lainya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana memberikan apresiasi terwujudnya nota kesepakatan guna meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar. ”Kami harapkan nota kesepakatan ini masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Alit Wiradana.

    Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar Parhanuddin menyampaikan pengadilan agama bersentuhan dengan kepentingan masyarakat khususnya mengurus dokumen kependudukan termasuk perkawinan dan  perceraian. ”Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Dempasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan sesuai moto kami yaitu Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Pasca perceraian masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen di Disdukcapil,” katanya.

    Dia mengungkapkan penandatangan perjanjian kerjasama dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Denpasar serta Kementerian Agama Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Denpasar.