JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Pemkot Denpasar menerima hibah tanah eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Pemberian hibah tersebut dilakukan untuk optimalisasi asset. Hal tersebut terungkap saat penandatanganan berita acara dilaksanakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Kementerian Keuangan RI, Kamis (13/11/2025).
Aset merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah di kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan dengan nilai Rp84.197.000 dan seluas 35 m2 dan bangunan seluas 112 m2.
Aset yang diserahkan dengan mekanisme hibah ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban menyampaikan properti eks. BPPN ini dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung kinerja pemerintah daerah meningkatkan pembangunan, pelayanan publik, dan optimalisasi pemanfaatan aset. Serah terima ini bukan sekadar proses administratif, tetapi mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. ”Kami berharap aset ini dapat digunakan secara optimal guna mendukung kinerja pemerintah daerah penerima aset,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Daerah dapat terus berlanjut dalam berbagai aspek, guna mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik di masa depan.
Sementara Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat khususnya DJKN atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan melalui hibah aset eks. BPPN. Aset yang diberikan akan digunakan untuk penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya. ”Semoga dengan serah terima hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (pas)

