FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan mekenisme gas 3 kg murah di masyarakat sehingga tidak ada kenaikan harga terlalu tinggi.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster adanya disparitas harga gas 3 kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2014 tentang harga ecer tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali melakukan rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/1).
Sebelum ramai diberitakan gas 3 kg mengalami kenaikan hingga mencapai Rp25.000 di tingkat pengecer. Hal ini dibantah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, IB Setiawan. Ia menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir ditetapkan HET gas 3 kg di tingkat pangkalan Rp18.000. ”Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp18.000 sehingga di pengecer ada margin Rp2.000 itu masuk akal,” ungkap Setiawan.
Setiawan mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga gas 3 kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp20.000.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat dapat membeli gas 3 kg langsung di pangkalan atau SPBU terdekat. Ia menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan, harus sesuai HET yang telah ditentukan. ”Bila ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp18.000 siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Penyesuaian HET gas 3 kg, menurutnya tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung gas 3 kg dirasa perlu dilakukan penyesuaian.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dapat dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan, namun tingkat pengecer. ”Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” tegas Dewa Indra memberikan arahan kepada Kasatpol PP Bali.
Ia meminta agar keberadaan pangkalan gas 3 kg disampaikan secara luas kepada masyarakat. ”Kalau perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada camat dan kepala desa keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat, Ini Loh ada pangkalan, belinya disini,” Dewa Indra.
Dewa Indra menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali bersama Hiswana Migas Bali bekerja sama dan akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan gas 3 kg sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah. Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan gas 3 kg dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga lebih murah Rp18.000 sesuai Pergub yang telah ditetapkan.