Nasional

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali  
Diterbitkan: 31 Januari 2026, 07:53 | Diperbarui: 31 Januari 2026, 07:54

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan kepala daerah daratan Sumba, Provinsi NTT diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Pemprov Bali dan NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait antisipasi konflik horizontal berhubungan secara spesifik dengan gangguan ketentraman, kenyamanan masyarakat Bali, yang diduga dilakukan segelintir oknum masyarakat NTT.

Rakor turut dihadiri Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Wakil Bupati Sumba Tengah Martinus Umbu Djoka, dan Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere.

Pada momen tersebut, Wagub NTT meminta maaf kepada Pemprov Bali dan masyarakat Pulau Dewata. Ia memahami tindakan yang dilakukan oknum NTT dua tiga tahun terakhir telah mencederai ketenangan, ketentraman, keharmonisan, dan kedamaian yang selama ini terjaga dengan baik di Pulau Dewata. “Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Bali, pemerintah, tokoh Agama, tokoh adat. Kami menyadari tindakan saudara-saudara kami, tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan selama ini yang terjalin, tetapi juga mencederai tatanan sosial masyarakat Bali yang menjunjung tinggi kedamaian dan kerukunan,” kata Johni Asadoma.

Asadamo meminta seluruh warga Nusa Tenggara Timur yang merantau ke Bali dan seluruh Indonesia baik itu bekerja atau menempuh pendidikan agar mampu beradaptasi, menghormati dan mentaati adat istiadat, budaya dan norma hukum yang berlaku. Kehadiran warga NTT di Bali dan seluruh Indonesia harus berkontribusi positif bagi pembangunan, kedamaian, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan di tempat kerja, di tempat tinggal, dan di lingkungan sosial lainnya.

Baca Juga :  Klungkung Siap Sukseskan Penyerahan Sertifikat HAKI Provinsi Bali 2026

Ia memohon kepada pemerintah dan masyarakat Bali menerima kembali warga NTT di Bali agar hubungan ini kembali terjalin. Karena sebagian besar masyarakat NTT di Bali telah berbaur dalam membangun Bali, demikian juga dengan masyarakat Bali di NTT. “Perbuatan tercela segelintir oknum dari NTT agar tidak digeneralisasi, sehingga tidak melanggar hak-hak asasi sebagai Warga Negara Indonesia untuk berpindah dan tinggal di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Asadoma mengatakan persatuan dan kesatuan masyarakat Bali dengan warga NTT merupakan salah satu pilar penopang NKRI yang harus dirawat.  Pemerintah Provinsi NTT mendukung langkah-langkah penegakan hukum aparat penegak hukum terhadap warga NTT yang melakukan pelanggaran hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian juga dengan penegakan norma-norma adat yang berlaku di Bali. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat Bali dan memastikan bahwa Provinsi NTT akan berkolaborasi mempersiapkan sumber daya manusia yang baik, beradab, berintegritas, dan berkualitas. “Kami mohon dukungan semua pihak dan terutama Diaspora NTT di Bali untuk dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh warga NTT di Bali, agar citra positif NTT di Bali dapat terus terjaga,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kedatangan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma bersama rombongan ke Pulau Bali. Bali ditegaskannya sebagai daerah sangat terbuka, bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan merupakan daerah pariwisata.

Pertemuan ini sangat diharapkan mampu mewujudkan Harmoni Kehidupan Bali-NTT yang sudah disepakati bersama pada tanggal 28 Januari 2026 di Labuan Bajo. Melalui Langkah-langkah strategis yang diantaranya meliputi penguatan komunikasi budaya dan ruang dialog, pembinaan dan pembekalan warga (pre-migration), penegakan hukum yang tegas dan proporsional, perlindungan hak dan kesetaraan warga, dan sinergi strategis dan narasi positif.

Baca Juga :  Bhayangkara Touring 2024 diikuti 188 Peserta, Dihadiri Walikoa Jaya Negara

Koster menegaskan mengantisipasi masalah ini agar tidak kembali terjadi, maka diharapkan di hulu adanya persyaratan dari pemerintah setempat kepada warga NTT yang hendak bekerja keluar daerah agar mendapat rekomendasi dari pemerintah daerahnya masing-masing lengkap dengan fakta integritas, supaya bekerja dengan baik, menghormati aturan dan budaya di tempat mereka tinggal. “Persyaratan administratif ini diharapkan bisa dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah di Bali agar apa yang menjadi syarat-syarat di sana, bisa kami terapkan juga di sini. Ketika Pemerintah Daerah NTT yang mengeluarkan syarat keluar untuk warganya, maka kami di Bali akan mengeluarkan syarat masuk ke Bali,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.

Untuk di hilir, jelas Koster, Pemprov Bali bekerja sama dengan Bupati/Walikota se-Bali sampai ke tingkat desa/desa adat untuk mendata dokumen KTP, serta mencatat di mana tinggalnya selama di Bali, kerjanya apa, dan berapa lama di Bali.

Sebagai langkah antisipasi, Gubernur Bali, mengagendakan pertemuan dengan kontraktor di Bali yang merekrut tenaga kerja, guna memberikan informasi bahwa setiap kontraktor memiliki kejelasan kepada tenaga kerjanya.  Seperti berapa lama mereka kerja, dan selama mereka tidak kerja jangan sampai tenaga kerjanya luntang-lantung hingga terlibat kriminal. Pertemuan ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dari NTT di Bali. (fkb/pas)

Shares: