DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Penutupan Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira dan Wakil Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Keduanya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.
Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Gede Dwi Purnama Putra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 agar dapat memberikan kontribusi secara langsung pada perekonomian daerah dan UMKM secara berkelanjutan. ”Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan ini dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan Fraksi PSI-Nasdem dibacakan Agus Wirajaya juga dapat menyetujui Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dapat menyegarkan program terkait penerangan jalan umum serta meningkatkan alat musik gambelan dan modern terutama di SMP-SMP yang ada di Denpasar guna mendukung kegiatan seni budaya. ”Kami Fraksi PSI-Nasdem dapat menyetujui kedua Ranperda tersebut, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ungkapnya.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan Drs. I Ketut Sudana mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar, terutama kepada OPD penghasil sudah bekerja keras sehingga berani merancang kenaikan pendapatan di tahun 2026 Rp40 miliar. Diharapkan jangan berpuas diri agar selalu berinovasi menggali potensi potensi pendapatan sehingga PAD Kota Denpasar konsisten dengan tren kenaikan pendapatan setiap tahunnya. ”Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pemerintah Kota Denpasar tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda Kota Denpasar tentang APBD Kota Denpasar Tahun Anggran 2026 dDitetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya I Bagus Jagra Wibawa menyampaikan, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi pemikiran bersama mengatasi hal tersebut untuk bisa merealisasikan program strategis dan urgen Pemerintah Kota Denpasar.
Ia mendorong OPD penghasil seperti Bapenda dan Perumda untuk terus berinovasi dan memaksimalkan potensi pajak daerah yang belum tersentuh dengan sistim digitalisasi disamping juga potensi pendapatan dari Retribusi Daerah. ”Adanya pengurangan pendapatan tentu akan terjadi pergeseran anggaran, dalam pergeseran anggaran ini kami berharap tetap mengutamakan untuk dapat merealisasikan program prioritas, program pelayanan dasar dan pelayanan wajib serta program yang menyentuh masyarakat langsung,” ujarnya.
Walikota Denpasar dalam pidato dibacakan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan bentuk nyata komitmen memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. PT Bank Pembangunan Daerah Bali bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi instrumen pembangunan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Bali.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026, dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Denpasar mengalami pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah Pusat dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, yaitu Rp244 miliar lebih. Kondisi ini menuntut penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja maupun pengeluaran pembiayaan agar struktur anggaran tetap seimbang dan program prioritas tetap dapat dijalankan.
Selain itu, bencana banjir terjadi beberapa waktu lalu mengharuskan melakukan reorientasi kegiatan, terutama dalam penanganan dampak pasca bencana dan pemulihan Infrastruktur. Penyesuaian terhadap RAPBD tahun 2026 telah dilakukan dan telah dibahas serta disepakati pada rapat kerja, Kamis (16/10). ”Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya, sehingga Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati,” papar Arya Wibawa. (pas)

