FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan sambutan pada acara penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2022, Jumat (5/8) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan sambutan pada acara penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2022, Jumat (5/8) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta.
Turut hadir jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung
Bupati Giri Prasta menyampaikan, dengan disepakatinya KUA dan PPAS serta 4 Ranperda lainnya, berarti Pemerintah Daerah bersama DPRD Badung sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam keenam dokumen tersebut.
Bupati Giri Prasta menyadari selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta 4 Ranperda oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan proyeksi pendapatan dan belanja daerah serta substansi materi Ranperda. ”Ini bisa diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap amanat rakyat, terutama masyarakat Kabupaten Badung, yang output-nya kembali kepada upaya agar masyarakat Kabupaten Badung lebih sejahtera,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta mengungkapkan seluruh masukan yang disampaikan Dewan, akan menjadi pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 lebih realistis, efektif dan efisien. ”Berdasarkan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 telah disepakati akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan rancangan 2 dokumen penganggaran daerah dan 4 dokumen Ranperda telah disampaikan Bupati dan selanjutnya DPRD melakukan pembahasan secara rutin sesuai jadwal. ”Berdasarkan rapat-rapat dengan tim anggaran DPRD dan pemerintah telah disepakati rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung Rp3.8 triliun, Setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2023,” ucapnya.