• Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 4 Ranperda dan Satu Ranperda inisiatif

    FORUM Keadilan Bali – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke 29 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/11).

    Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Sebanyak 4 Ranperda dan satu Ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

    Ditetapkan Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Ranperda Kota Denpasar tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, Ranperda Kota Denpasar tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah dan Ranperda Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Denpasar tahun 2023-2043.

    Selain itu, ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainya.

    Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara umum dapat menerima dan menyetujui penetapan 4 Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar tersebut.

    Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum fraksi dibacakan I Kompyang Gede berharap dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaran Pengelolaan Sampah diharapkan sedikit tidaknya dapat menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar. Meski belum dapat menuntaskan secara penuh masalah sampah di Kota Denpasar.

    Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Ni Made Sri Sutraningsih menjelaskan secara umum Ranperda Kota Denpasar Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam Ranperda Kota Denpasar Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat terkait proses pemecahan tanah dan peruntukan penggunaan tanah.

    Pembicara ketiga, Fraksi Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi dibacakan Agus Wirajaya menyepakati permasalahan sampah bersifat multi dimensi dan kompleks, serta menjadi tanggung jawab seluruh stake holder di Denpasar, bukan hanya pemerintah semata. Namun penyelesaian masalah sampah wajib menjadi prioritas utama pemerintah kota dengan cetak biru penanganan dan pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir yang konkrit dan jelas.

    Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Putu Metta Dewinta Wandi mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar merancang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar 2023-2043 agar perencanaan Kota Denpasar 20 tahun ke depan dapat secara berkesinambungan berkembang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam.

    Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Cinthia Febriani mengungkapkan salah satu Ranperda yang disahkan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Mengingat hak atas tanah di Indonesia merupakan kewenangan Kementrian ATR/BPN dan Perda ini perlu penyelarasan sehingga dapat berjalan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengapresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi. Hal ini merupakan gayung bersambut dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi. ”Segenap potensi ekonomi perlu ditingkatkan agar menjadi kekuatan ekonomi riil. Salah satunya meningkatkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha makro,” ujarnya.

     

    Berkaitan dengan 4 Ranperda yang telah ditetapkan, Jaya Negara meyakini keputusan menjadi kesepakatan ini sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap keempat Rancangan Peraturan Daerah ini. Setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik.

    Dia menjelaskan keempat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, dari sisi urgenitas pembentukan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program pemerintah di bidang tata ruang sebagai upaya pengelola dan pengendalian lingkungan hidup melalui penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. ”Kerjasama dan koordinasi ini harus selalu kita bangun dan kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang akan semakin berat. Tetapi tetap dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berat tersebut, komitmen kita bersama selalu bekerja sama dan berkoordinasi menjadi modal kita untuk dapat berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah kita rencanakan,” paparnya.