FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi WNA berinisial EB (58) berkewarganegaraan Rusia melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan. Sehingga Imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
EB memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival dan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian Rp171 juta. EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021. Penangkapan terhadap EB dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Badung, pada 1 Juli 2021, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali. Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
EB sebelumnya mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor dari seorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021. Dengan alasan pembelian tersebut bermasalah, EB memaksa korban menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya. Pada 22 Mei 2021, EB mengancam korban melalui pesan WhatsApp terkait masalah perusahaan, mengklaim bahwa tempat usaha korban dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba. EB meminta uang Rp230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam EB terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta.
Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya EB dipidana penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal 2023, EB lepas dari Lapas Kerobokan pada 25 Desember 2023. Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian. Pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah EB didetensi selama 17 hari dan jajarannya berupaya ekstra mengupayakan pendeportasiannya, maka EB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung istrinya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai EB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. EB telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dudy menjelaskan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WNA Rusia berinisial EB (58) telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. ”Kami mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah bekerja keras dalam pendeportasian WNA tersebut,” ujar Romi.
Romi menegaskan Kemenkumham Bali terus berupaya menindak tegas setiap WNA melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. ”Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia,” tegasnya.
Romi mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia,” harapnya.