• Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD  

    FORUM Keadilan Bali – Upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta perbaikan kualitas serta pemerataan pelayanaan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Prime Plaza, Sanur, Jumat (20/10).

    Pelaksanaan FGD dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengambil tema ”Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’’ dihadiri Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan M.Si., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri  Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar Wisnua Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya. Turut hadir pula Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., MIP., sebagai moderator dalam pelaksanaan Forum Group Discussion tersebut.

    Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dalam sambutan dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, mengatakan pelaksanaan FGD merupakan upaya dalam akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut Dewa Semadi menyampaikan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan  perubahan dan penyesuaian sesuai undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024. Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib. Kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

    ”Kami berharap dilaksanakannya FGD ini kedepan dapat memberikan dampak besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

    Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, pelaksanaan Forum Group Discussion  kali ini bertemakan ”Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’’.

    EddyMulya mengatakan, pihaknya mengatakan tujuan dari pelaksanaan ini  akan mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah. ”Besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan. Seperti telah ditentukan sehingga kedepan struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” ucap Eddy Mulya.

    Sementara Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad mengatakan hal terpenting dari terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pemerintah Pusat dan Daerah.