FORUM Keadilan Bali – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengajak warga Bali mengurus perizinan tidak menggunakan jasa calo.
Hal ini disampaikan Kadis DPMPTSP Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana di sela-sela acara peringatan Hari Ibu, di areal kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis (22/12).
Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini mengatakan perayaan Hari Ibu tanggal 22 Desember 2022 ini sekaligus menyambut tahun baru 2023, melepas tahun 2022 serta menyambut Hari Raya Galungan pada Januari 2023 mendatang. Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan membangkitkan rasa persaudaraan antara keluarga besar DPMPTSP Provinsi Bali. Memeriahkan kegiatan ini, diisi sosialisasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat. ”Sosialisasi yang dilakukan melalui seni geguntangan dimainkan seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali menjelaskan betapa pentingnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) bagi pelaku usaha,” kata pria yang akrab disapa Gung Sutha.
Ia menambahkan, selain menjamin keamanan usaha, NIB juga membuka peluang bagi pemilik usaha untuk membuka jaringan kerjasama dengan pihak lain. Karena DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Menerapkan keamanan bagi setiap pengusaha di Bali wajib memiliki NIB.
Dia menjelaskan NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), lanjut Gung Sutha, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ”Dari geguntangan yang ditampilkan, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perijinan khususnya di Bali tidak percaya terhadap jasa calo. Biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” tandas Gung Sutha.