Nasional

Peringati Hari Lahir Kejaksanaan RI Ke-80, Kejati Bali Gelar Seminar Ilmiah DPA
Diterbitkan: 28 Agustus 2025, 13:46

DENPASSAR, FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 fokus melalui penanganan perkara, baik penegakan tindak pidana korupsi hingga pemulihan aset diselesaikan lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., disela-sela seminar ilmiah digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali, Selasa (26/8/2025) mengusung tema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Dalam pidatonya, Sumadana menjelaskan DPA merupakan kewenangan jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melaksanakan penuntutan. ”Dengan mengedapankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui deferred prosecution agreement, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, akan menciptakan keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku,” ujar Kajati Bali.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Pasti Tarigan, S.H., M.H menyatakan, DPA lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika. Hal ini dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. Proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., menyampaikan pendekatan DPA didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum. (*)

 

Baca Juga :  Cegah DB Musim Penghujan, Pemkot Denpasar Gencar Lakukan Fogging
Shares: