Nasional

Perlindungan Program Pekerja Rentan Diluncurkan, Wabup Diar: Penting Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Diterbitkan: 12 Desember 2025, 21:45

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar meluncurkan program perlindungan pekerja rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bangli 2025 di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB), Kantor Bupati Bangli, Jumat (12/12/25).

Pemerintah Kabupaten Bangli menunjukkan komitmen kuatnya melindungi masyarakat pekerja rentan menandai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.473 pekerja rentan di Kabupaten Bangli.

​Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Venina, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani, serta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

​Wabup Diar menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja, Berdasarkan data survei angkatan kerja nasional tahun 2024, dari total 100.570 pekerja di Bangli, baru 36,80% atau 37.007 pekerja terlindungi jaminan sosial. Artinya, masih ada 63.563 pekerja (63,20%) yang belum memiliki perlindungan. ​”Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan, dengan iuran didukung melalui APBD serta sumber pendanaan lain yang sah,” ujarnya.

Wabup DiarIa menambahkan, manfaat program ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat risiko sosial yang tidak terduga.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta OPD terkait yang telah bersinergi. Ia menargetkan akan terus memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan hingga minimal 80 persen dalam beberapa tahun ke depan, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

​​Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani melaporkan pekerja rentan merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi serta umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial. ​”Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bangli meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Harap PGRI  Badung Tingkatkan Sinergitas, Wujudkan Masyarakat Berdaya Saing

Wardani menjelaskan jenis pekerja rentan yang menerima perlindungan tahun ini meliputi juru parkir, nahkoda/nelayan Danau Batur, ojek pangkalan, supir, pelaku UMKM, hingga tenaga kesehatan dan pendidik non ASN yang belum terakomodasi BPJS. ​Saat ini, Pemda Bangli baru dapat meng-cover dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 1.473 pekerja rentan melalui APBD.  ”Perlindungan pekerja rentan di tingkat desa sudah mencapai 6.800 orang (100 orang per desa) yang didanai melalui APBD Desa,’’ jelasnya.

​Acara peluncuran dilanjutkan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan bagi 1.473 pekerja rentan oleh Wakil Bupati Bangli. Selain itu, diserahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima. ​Manfaat yang diserahkan meliputi ​Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp63.056.229 kepada I Putu Andika Arysaputra, atlet KONI Bangli cabang Muaythai asal Songan Kintamani.

​Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum I Ketut Nuada.

​Acara tersebut juga dirangkaikan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman penerima manfaat tentang program dan keberlanjutannya dengan narasumber Anak Agung Gede Asti Suanda, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Cabang Bali – Gianyar. (fkb/pas)

Shares: