DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Sosialisasi pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) 40 tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame digelar Pemerintah Kota Denpasar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di hadapan Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota Denpasar serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame terdiri dari Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan Perwali akan diberlakukan efektif pada 1 Februari 2026 mendatang.
Eddy Mulya menyampaikan, Perwali 40 tahun 2025 mengatur beberapa hal, yakni tentang aspek teknis penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak reklame, penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, pendekatan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis reklame, serta mendorong kesetaraan antar pelaku usaha. ”Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha,” ujarnya.
Eddy Mulya memerinci kemanfaatan dan adanya kepastian dalam penghitungan pajak, melalui proses lebih tertib dan terarah. Sehingga bermuara pada iklim usaha lebih adil dan transparan.
Pada Perwali 40 tahun 2025 itu, lanjut Eddy Mulya, tata cara perhitungan dan nilai sewa reklame. Indikator perhitungan nilai sewa meliputi faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame. Formula nilai sewa reklame adalah NSR = N (nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan yang digunakan) x L (lokasi penempatan) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu penyelenggaraan) x Q (jumlah reklame) x U (Ukuran Media reklame).
Ia menjelaskan ada beberapa alur harus dipahami bersama. Terutama berkaitan kebijakan pemungutan pajak reklame itu sendiri. Tahap awal terdapat langkah pendataan dilakukan Pokja Reklame terdiri dari Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Denpasar. Tahap ini, pendataan sekaligus pendaftaran objek reklame di lokasi dilaksanakan. Tahap selanjutnya, penetapan pajak. Pada bagian ini, SKPD yang diterbitkan akan dilampiri surat pernyataan kesiapan/kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan memfokuskan pada pelayanan yang adaptif. Namun akan ada sedikit perbedaan untuk pendekatan pada reklame insidentil dan skala tertentu. Kami tekankan pendekatan tetap responsif dan proporsional, dengan memperhatikan ketentuan teknis perundang-undangan yang berlaku,” ucap Eddy Mulya. (pas)

