• SAMPAIKAN RANPERDA – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 tahun 2024/2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).

    Pj. Gubernur Bali Sampaikan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda

    FORUMKEADILANBali.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 tahun 2024/2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).

    Pj. Gubernur Bali menyampaikan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dalam hal ini PT Jamkrida Bali Mandara adalah perusahaan penjaminan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali dengan tujuan menunjang koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Selain itu, perusahaan ini menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali, serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Mahnedra Jaya mengungkapkan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023 mengatur penyertaan modal dalam bentuk uang, baru dapat dilakukan apabila telah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.

    Mahendra Jaya menjelaskan melihat kondisi ini, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). ”Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara melakukan penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan untuk segera melakukan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda),” ujarnya.

    Penyesuaian bentuk hukum ini, Mahedra Jaya berharap, perubahan PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan meningkatkan kinerja perusahaan, serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Provinsi Bali lebih berkembang dan mandiri. Banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, sehingga jumlah tenaga kerja terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Bali dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota DPRD Provinsi Bali, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum empat fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. (pas)