FORUM Keadilan Bali – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menegaskan, pungutan wisatawan asing rencananya mulai diberlakukan tahun 2024, penggunaannya akan fokus pada dua hal penting, yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya.
Hal ini disampaikannya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9).
Pj. Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja mengatakan, penanganan sampah akan fokus penggunaan dana dihasilkan dari pungutan wisatawan asing. Hal ini dilakukan karena wisatawan asing datang ke Bali selama berlibur menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik. Demikian halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga.
Diberlakukan pungutan bagi wisatawan asing berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, lanjut Pj. Gubernur Mahendra Jaya, penggunaanya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya. Diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya tetapi budaya yang adi luhung. ”Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda akan mulai diterapkan tahun 2024. Sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui. Sehingga wisatawan asing akan paham pungutan ini penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.
Audiensi juga dihadiri Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. Pj. Gubernur Bali meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik pemasaran, pengemasan maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.
Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf RI menyampaikan pihaknya siap membantu dan bersinergi bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing. Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan terus-menerus agar wisatawan tidak kaget. Untuk itu, perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur jelas serta penggunaan dana transparan.
Ia mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan penanganan sampah. Penanganan sampah yang baik akan tercipta destinasi wisata nyaman. Demikian halnya dengan pelestarian budaya, dimana budaya Bali unik membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara. ”Kami mendukung pengembangan industri kreatif di Bali secara rutin melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM baik pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya,’’ katanya.