FORUM Keadilan Bali – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10).
Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyatakan penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.
Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut Rp 5,8 triliun terdiri dari Rp 3,6 triliun lebih PAD dan Rp 2,2 triliun lebih pendapatan transfer Pemerintah Pusat. Sementara belanja daerah direncanakan Rp 6,5 triliun. ”Raperda APBD, prioritas anggaran memenuhi kebutuhan wajib sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, ksehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.
Sementara Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya, meningkatkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali. Disamping mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha mempunyai daya saing.
Pj. Gubenur Mahendra Jaya menyatakan kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. ”Sesuai ketentuan Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” paparnya.