• FOTO BERSAMA – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa foto bersama usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Badung Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan tahun 2024-2029, Ni Luh Putu Sekarini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggantikan I Putu Alit Yandinata di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (21/10).

    Plt. Bupati Suiasa Hadiri Pengangkatan PAW Anggota DPRD Badung Ni Luh Putu Sekarini

    FORUMKEADILANBali.com – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Badung, Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan tahun 2024-2029, Ni Luh Putu Sekarini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggantikan I Putu Alit Yandinata dalam  Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (21/10).

    Plt. Bupati Suiasa atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Badung mengucapkan selamat kepada Ni Luh Putu Sekarini kembali bertugas sebagai anggota DPRD Badung. Diharapkan dapat bersinergi dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, terutama aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihannya.

    Suiasa mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik. Dalam waktu tidak terlalu lama dapat melaksanakan sidang paripurna PAW ini. ”Mudah-mudahan sudah lengkapnya anggota DPRD Badung sekarang akan memberi dampak positif dan produktif bagi kinerja DPRD Badung sebagai mitra pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Badung di masa depan,” katanya.

    Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan selamat atas pengangkatan Ni Luh Putu Sekarini sebagai anggota DPRD Badung. Menurutnya, pergantian PAW ini adalah tindak lanjut atas surat PDI Perjuangan perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Dengan PAW ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Badung sebagai bagian dari fungsi-fungsi pemerintahan daerah. ”Pemerintah bersama DPRD secara bersama-sama memegang peranan dan memikul tanggungjawab sama atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung,” ujarnya. (pas)