• TERIMA ENTRY MEETING – Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa (kiri) menerima entry meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (4/11)

    Plt. Bupati Suiasa Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali

    FORUMKEADILANbali.com – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima entry meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah pengurangan timbulan dan penanganan sampah tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Badung, di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (4/11).

    Tim BPK dipimpin Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dihadiri Inspektur Badung Luh Suryaniti serta perangkat daerah terkait.

    Plt. Bupati Suiasa menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Bali tidak henti-hentinya terus memberikan tuntunan dan pembinaan. Sehingga jajaran Pemkab Badung dapat melaksanakan tugas dengan prinsip kehati-hatian serta taat asas demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Badung.

    Dia mengatakan pemeriksaan pengelolaan sampah dari BPK ini sangat penting. Dari pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan akan mampu membuat kebijakan strategis penanganan timbulan sampah. Masalah sampah menjadi isu strategis dan fundamental. Karena sepanjang ada manusia, sampah pasti ada sehingga persoalan sampah dapat menjadi persoalan hidup, merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Untuk itu, perlu dibangun kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat. ”Kami sudah maksimal menangani sampah, bersinergi dengan kelompok masyarakat serta membuat inovasi, namun hasilnya belum sempurna. Diperlukan sinergi masyarakat dengan membudayakan hidup bersih,’ katanya.

    Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan pemeriksaan kinerja secara rinci untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan tematik nasional berkaitan prioritas nasional, salah satunya masalah lingkungan hidup.

    Dia menjelaskan sesuai UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan kewenangan BPK adalah melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu. ”Pemeriksaan kinerja, kami Tim BPK akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan penanganan sampah. Seperti sistem perbaikan intern, pengembangan sistem dan SOP dalam penanganan sampah,” terangnya.

    Pemeriksaan kinerja secara rinci, kata Satria Perwira,  akan dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 4 November – 3 Desember 2024. Ia mengharapkan perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum pemeriksaan ini dengan baik, demi perbaikan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung. (pas)