FORUM Keadilan Bali – Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangsamsem, Bali, Selasa (19/9).
Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, SIK., M.H., menyampaikan, Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka, buntut dari kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
Kombes Jansen Avirus mengatakan, dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug dipimpin Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem oleh warga terjadi tanggal 30 Agustus 2023 sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ Polda Bali, Tanggal 30 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. ”Sebelumnya Polda Bali sudah menetapkan 13 orang tersangka pada kasus tersebut.’’ kata Kabid Humas Polda Bali ini.