FORUMKEADILANBali.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggandeng Universitas Udayana (Unud) Bali mendengar pendapat ahli hukum pidana dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) yang kini telah resmi duduk di kursi DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN.
”Masih butuh pendapat ahli hukum pidana lagi karena yang kemarin (ahli hukum pidana) masih belum jelas arahnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (10/9).
Kombes Pol. Syarif menjelaskan pendapat ahli hukum pidana sebelumnya berasal dari Universitas Indonesia (UI) tetap masuk sebagai pelengkap materi berkas. Karena ahli hukum pidana kedua ini menguatkan materi penyidikan. ”Kami ingin melihat sudut pandang pendapat ahli yang lainnya,” ujarnya.
Kombes Pol. Syarif menyampaikan apabila penyidik sudah mendapatkan pendapat ahli hukum pidana kedua dari Unud Bali, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara menentukan langkah lanjutan dari proses hukum yang belum mengungkap peran tersangka. ”Setelah pendapat ahli hukum pidana dari Unud sudah kami dapatkan, kami akan gelar lagi,” ucapnya.
Kombes Pol. Syarif menjelaskan LN merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Lombok Tengah, kemudian dilanjutkan Polda NTB. Kepolisian menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 itu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024. (ant)