BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Kerja keras tim bentukan Mapolres Bangli mengungkap sejumlah kasus pencurian di Bangli akhirnya berbuah manis. Sejumlah kasus curanmor dan curat berhasil diungkap.
”Tim berhasil mengungkap sejumlah kasus selama ini meresahkan warga,” ungkap Kapolres Bangli AKBP James I S Rajaguguk, S.IK., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/8/2025)
Didampingi Kasat Reskrim Mapolres Bangli, Kapolres AKBP James Rajagukguk menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku curanmor yakni I Gede Sidiatmika dan I Nyoman Armana. Keduanya terlibat pencurian sepeda motor Yamaha DK 4216 ABR di tanah tegalan milik Ida Bagus Made Puja di Banjar Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. ”Modusnya pelaku menggunakan anak kunci palsu untuk mengambil sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Kapolres James Rajagukguk menyampaikan pada 10 Oktober 2024, polisi juga mengamankan tersangka KS, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DK 2494 PI di kebun milik Jro Kadek di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani. Yang mengejutkan, dari interograsi dilakukan petugas teryata KS mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya, termasuk mencuri uang dan rokok disebuah warung Banjar Kendal dan mencuri tas berisi uang di pondokan milik Pak Mangun. ”Banyak informasi yang berhasil digali dari pelaku ini,” imbuhnya.
Kasus lain juga berhasil diungkap terjadi pada 3 Juli 2025, Polres Bangli berhasil mengamankan Anggri Versi Awan dan Maulana Bagas Aji Pangestu. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat di depan warung milik Jero Putu Emi di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani. ”Kasus ini terjadi ketika pelaku melihat ada sepeda motor yang diparkir dengan konsisi kunci masih nyantol. Pelaku dengan mudah bisa melarikan motor korban, karena kunciya masih nyantol,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres James Rajagukguk mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencuria di warung milik I Wayan Teka di Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani pada 9 November 2024. Pelaku merupakan KS yang juga ditangkap atas kasus lain. Ia melakukan pencurian dengan cara merusak pintu warung dan mengambil uang milik korban sebesar Rp7 juta. ”Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.
Kapolres Bangli ini mensinyalir jika kasus pencurian yang terjadi si wilayahnya tersebut sebagian besar disebabkan morif ekonomi. Sebagian karena motif ekonomi dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, Mapolres Bangli akan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasu kejahatan yang selama ini terjadi. ”Kita komit menjaga keamanan dan rasa nyaman seluruh warga Bangli,” pungkasnya. (jel)

