FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan daerah berkomitmen membuka seluas luasnya akses informasi publik sehingga apa menjadi hak masyarakat akan akses mendapatkan dan memanfaatkan informasi publik secara baik, benar dan sesuai mekanisme bisa terpenuhi.
”Akses informasi publik hak masyarakat,” kata Sekda Dewa Indra dalam Presentasi Uji Publik Serangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Pusat 2022 di Kantor KI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11) pagi.
Sekda Dewa Indra mengungkapkan komitmen tersebut mendukung implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Pengelolaan Infomasi Publik di Lingkungan Pemerintah provinsi Bali.
Sekda Dewa Indra didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana memaparkan strategi dan inovasi akan dilaksanakan Pemprov Bali terkait akses dan keterbukaan informasi publik. Tiga inovasi dari keseluruhan sudah di develope mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terupdate tahun 2022 diantaranya aplikasi SiGapura, Love Bali dan Sistem Antrean Provinsi Bali. ”Semua sudah dapat diakses melalui platform Android dan iOS,” terangnya.
Dia menyampaikan komitmen pemerintah memberikan hak dan akses seluas luasnya kepada masyarakat melaui media massa; Seperti televisi, radio, website, media sosial bahkan media cetak berupa koran dan majalah. Dri segi anggaran, pemerintah daerah secara kontinyu menyediakan akses tersebut sesuai ketersediaan anggaran, demi terwujudnya keterbukaan Informasi dan akses informasi lebih baik di Bali. ”Lebih meningkatkan peran PPID dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat, pemerintah Provinsi Bali selalu mengupadate dan membangun aplikasi bermanfaat bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Terkait pertanyaan mengenai fasilitasi akses informasi untuk penyandang disabilitas, singkronisasi serta konektifitas media informasi daerah dengan Satu Data Indonesia dan komitmen memfasilitasi Komisi Informasi Daerah Bali, Sekda Dewa Indra menuturkan sebagian besar sudah di realisasikan pemerintah. Tapi fasilitasi Komisi Informasi Daerah terkait anggaran, karena pandemi Covid-19 melanda maka anggaran lebih banyak di arahkan ke penanganan kesehatan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. ”Kmitmen pemerintah tahun 2023 akan dianggarkan sesuai kondisi keuangan yang ada,” tukas Sekda Dewa Indra, dihadapan tiga panelis yaitu Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yosep Adi Prasetyo, dan Penggiat Komunikasi Freedom Of Information Network Indonesia Ahmad Hanafi.
Sementara Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn menyampaikan terimakasih atas kehadiran para pimpinan tertinggi atau mewakili Badan Publik Pemerintah Provinsi masing-masing.
Rosita menyatakan penyelenggaraan monev KIP tahun ini mengukur keterbukaan informasi badan publik, salah satunya di tingkat Pemerintah Provinsi pelaksanaan anggaran dan kegiatan satu tahun 2021 dan tahun kegiatan sedang berjalan 2022. ”Monev tahun ini diikuti seluruh badan publik di Indonesia, Badan Publik Pemerintah Provinsi yang lolos hanya setengah dari keseluruhan. Salah satunya Pemerintah Provinsi Bali lolos masuk sampai pada presentasi uji publik,” puji Rosita.
Rosita mengharapkan hak informasi publik sebagai pintu masuk mengeliminasi kesenjangan antar wilayah. ”Tanpa itu gejolak akan permanen. Keamanan nasional dalam bahaya serta memastikan dukungan sumber daya terutama manusia dan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masing-masing daerah,” tegasnya.
Pemerintah, kata Rosita memiliki tanggungjawab memastikan informasi publik termasuk perlindungan data pribadi dan rahasia negara terjaga. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang publik.
Presentasi uji publik terkait Monev KI Pusat 2022 diselengarakan secara luring menghadirkan seluruh pimpinan tertinggi atau mewakili badan publik masing-masing di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan lanjutan dari Monev adalah visitasi ke beberapa daerah yang akan dijadikan sampling (random) terkait fakta pelaksanaan daerah masing-masing. Selanjutnya akan diumumkan peningkatan daerah masing-masing dengan kategori tidak informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif.