• Provinsi Bali Raih Penghargaan Tertinggi dan Penghargaan Khusus dari Ombudsman RI

    FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Provinsi Bali berhasil membawa pulang dua penghargaan sekaligus dalam pengumuman Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 diselenggarakan Ombudsman RI dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12).

    Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut mewakili Gubernur Bali menerima Anugerah predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di tingkat Provinsi. Pada tingkat Pemprov, Bali berhasil menduduki peringkat kedua nasional di bawah Provinsi Sulawesi Utara  dengan nilai total 94.01. Sedangkan  Provinsi Jawa Tengah menempati posisi ketiga dan DI Yogyakarta dan Sumatera Utara berturut-turut berada di tempat keempat dan kelima. Dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) zonasi merah.

    Secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini dari 586 instansi dinilai, yang masuk zona hijau 272 instansi (46,42), zona kuning 250 instansi (42,66%), dan zona merah 64 instansi (10,92%).

    TERIMA PENGHARGAAN – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (nomor 2 dari kiri)
    mewakili Gubernur Bali menerima Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di tingkat Provinsi dari Ombudsman RIdi Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12).

    Wagub Cok Ace mewakili Pemprov Bali menerima Penghargaan Khusus sebagai Provinsi Terbaik dalam Pemenuhan Maklumat Pelayanan dan Kompensasi. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.

    Wagub Cok Ace menuturkan prestasi merupakan buah dari komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, salah satu prioritas mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. ”Kualitas pelayanan publik tak hanya cepat, namun sesuai aturan dan tak ada keluhan atau zero complaint,” katanya.

    Dikatakannya, Pemprov Bali terus mengembangkan berbagai terobosan berbasis teknologi informasi berupa pelayanan daring/dalam jaringan atau online. Pelayanan daring berbasis elektronik penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dijelaskan upaya visioner dan inovatif sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.  ”Sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan mudah, murah, pasti dan cepat, serta terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih merinci peningkatan jumlah instansi masuk zona hijau tahun 2022 sebesar 52,96% dibandingkan tahun 2021. Tahun 2021 menurut Najih, jumlah instansi masuk zona hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022. Sedangkan zona kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Zona merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022. Karena ada komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berubah menjadi lebih baik. ”Pelayanan publik di setiap unit layanan dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Najih.

    Najih menjelaskan sistem penilaian pada tahun ini, diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Diharapkan penilaian ini dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

    Selain memberikan selamat kepada para penerima penghargaan terutama masuk top 10 besar atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Najih juga memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Dia mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik. ”Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tukas Najih.

    Ombudsman menyarankan kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau. Selain memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.