FORUM Keadilan Bali – Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas I Denpasar Timur menggelar vaksinasi booster kedua diikuti 34 orang masyarakat umum, Rabu (25/1).
Kepala UPT Puskesmas Dentim I, dr. IGA Mirah Herawati menjelaskan, vaksinasi booster tahap kedua sesuai rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum. ”Jenis vaksin booster tahap kedua yang diberikan jenis Pfizer,’’ katanya.
Dia mengatakan warga yang berhak mendapatkan booster kedua setidaknya sudah mendapatkan booster pertama paling singkat enam bulan sebelumnya. “Tercapat 34 orang warga Denpasar Timur telah mendapatkan vaksin booster tahap kedua. Dengan syarat sebelumnya telah divaksin booster pertama setidaknya enam bulan,” terangnya.
Selain syarat waktu, kata dr. Mirah, penerima vaksin booster tahap kedua harus memiliki open tiket vaksin yang ada di aplikasi Peduli Lindungi serta membawa KTP. ”Kami mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan tiket, mohon segera dibuka untuk dapat segera mendapatkan vaksin booster tahap kedua,” katanya.