FORUMKEADILANBali.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengelolaan Sampah Kota Denpasar 2025 dimpimpin Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negra, di Ruang Pertemuan Graha Sewaka Dharma Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Walikota Jaya Negara menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan sampah berbasis swakelola yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta.
Jaya Negara menekankan pentingnya pengawasan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah kawasan pemukiman hingga fasilitas umum.
Terkait hasil Rakorda Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Walikota Jaya Negara menyamaikan sebanyak 306 TPA di Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali, akan ditutup tahun 2026 atas arahan Menteri Lingkungan Hidup. Sehingga pengelolaan sampah berbasis swakelola harus menjadi prioritas utama. Langkah ini untuk mengurangi dampak lingkungan serta memastikan agar proses pengelolaan sampah tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.
Walikota Jaya Negara mendorong optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS3R, dan TPST di wilayah Denpasar, serta melibatkan desa adat, banjar, dan komunitas untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semangat ditunjukkan desa/kelurahan serta komunitas mendukung pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta terus diperkuat untuk memastikan target pengelolaan sampah berkelanjutan pada tahun 2025 dapat tercapai,” ujar Jaya Negara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, mengatakan rapat koordinasi menjadi wadah diskusi bersama pihak desa/kelurahan merealisasikan pengelolaan sampah yang bersih, berkelanjutan, dan berbasis swakelola.
Ia menjelaskan hasil Rakor pemerintah pusat, Sabtu (4/1/2025) memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hanya akan menerima sampah residu. Dengan demikian, pemilahan sampah di sumber wajib dilakukan, terlepas dari pilihan teknologi yang diterapkan, untuk mengurangi beban operasional di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan meminimalkan dampak lingkungan. ”Melalui upaya ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Rakor ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis swakelola,” ujarnya. (pas)