FORUMKEADILANBali.com – Setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, termasuk di dalamnya diskusi antara legislatif dan eksekutif serta masukan dari berbagai pihak, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh resmi disepakati. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir Forkopimda Kota Denpasar, Anggota DPRD Kota Denpasar serta undangan lainya.
Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar menjelaskan Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Berkenaan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. ”Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati,” ujarnya.
Arya Wibawa menjelaskan ogoh-ogoh salah satu warisan budaya Bali erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, karena tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh. ”Adanya peraturan daerah, diharapkan tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan. Tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat, selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” katanya.
Arya Wibawa menambahkan Raperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya. Selain peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial. “Kami menyadari setiap kebijakan yang diambil tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Berkat sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif, dn dukungan semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan Ranperda ini penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas terselesaikan proses pembentukan Raperda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda. Kehadiran Perda sangat penting menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh. ”Pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh tersebut. (pas)