FORUM Keadilan Bali – Lembaga Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali sepakat menyelenggarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Srdhana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace saat menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terkait Pandangan Umum Fraksi – fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disampaikan pada sidang sebelumnya, 27 Maret 2023, dalam Rapat Paripurna ke-IX DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (3/4).
”Kami sependapat untuk berinovasi dan bergerak mensinergikan perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat,” kata Wagub Cok Ace.
Wagub Cok Ace yang juga Panglingsir Puri Ubud ini menjelaskan perubahan tersebut telah didasari arahan, hasil konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 8 Raperda tersebut.
Wagub Cok Ace menyampaikan tanggapan berkenaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda tersebut, diantaranya terksit kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. ”Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Khusus pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan tiga TPST melakukan pengelolaan sampah di Kota Denpasar menggunakan teknologi bekerja sama dengan Bali CMPP memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah),” ucap Wagub Cok Ace.
Pada kesempatan yang sama turut diagendakan tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, yang telah dibacakan sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama. Jajaran DPRD Provinsi Bali mendukung Raperda tersebut karena situasi yang aman, tentram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya guna menjamin pembangunan dapat berjalan dengan lancar. ”Terimakasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Budi Utama.