• SOSIALISASI PAJAK – Pj. Sekda I.B Surya Suamba saat menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (21/10).

    Ratusan Wajib Pajak Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah di Pemkab Badung

    FORUMKEADILANBali.com – Sebanyak 200 Wajib Pjak (WP) yang berusaha di Badung menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (21/10).

     

    Pj. Sekda Kabupaten Badung I.B Surya Suamba disela-sela menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah mengapresiasi para wajib pajak yang berusaha di Badung, seperti usaha hotel, villa, restaurant, tempat rekreasi atau atraksi wisata. “Saya mengingatkan agar antara pengusaha dalam hal ini wajib pajak bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal pengelola wilayah menjalin kerjasama yang baik sesuai amanah undang-undang menitipkan untuk melakukan pungutan pajak kepada wisatawan menginap di hotel, villa, dan belanja di restoran atau mengunjungi tempat rekreasi serta tempat wisata dikelola,’’ katanya.

    Surya Suamba meminta melakukan setoran dan melaporkan ke Pemkab Badung. Penerimaan pajak ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa kegiatan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, lampu penerangan jalan serta utilitas publik lain. Sehingga akan terwujud infrastruktur pariwisata bertaraf internasional. ”Tanpa kerjasama para wajib pajak akan sulit bisa terwujud,” ujarnya.

    Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini mengatakan Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah diberlakukan tanggal 1 Januari 2024 aturan pelaksanaanya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah. Terdapat restrukturisasi lima jenis pajak berbasis konsumsi, wajib pajak yang telah terdaftar akan diterbitkan Nomor  Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), kewajiban pelaporan pajak daerah atau SPTPD dan pembayaran pajak daerah yang sebelumnya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya berubah menjadi paling lambat 10 hari kerja. Ada kewajiban pernyataan sebagai penanggung pajak, dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak daerah sebelumnya 2% berubah menjadi sebesar 1% setiap bulan dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

    ”Pemerintah mengambil beberapa langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak menjadi prioritas utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan pajak melalui digitalisasi sistem, penyederhanaan prosedur pembayaran pajak, intensifikasi sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat, penguatan sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak sehingga realisasi pajak bisa tercapai untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (pas)