FORUM Keadilan Bali – Unit Pelayanan Teknis keimigrasian dipimpin Yasonna H. Laoly kembali mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Usbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26).
Ketiganya berkewarganegaraan Uzbekistan. Dua di antaranya melanggar Pasal 78 Ayat (3), dan salah satunya melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. YRY dan BKUK seorang pelajar di Malaysia memilih pergi ke Bali mengisi liburan semester. Selain berlibur, ketiga warga negeri bekas Uni Soviet ini memiliki aktivitas lainnya, yakni trading pada platform Forex. Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya digunakan memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
YRY, pengakuannya mampu menghasilkan USD 100 s.d. 500 setiap bulan, dirinya mulai kegiatan trading Forex sejak masih berada di Malaysia. BKUK meraup hasil USD 1.000 per bulan. Sementara JSUY mendapatkan hasil lebih fantastis yakni USD 4.000 s.d. 5000 per bulan. YRY, BKUK, dan JSUY merupakan 3 dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk pihak Imigrasi Denpasar akhir Oktober 2023 selain karena overstay, juga ditemukan potensi pelanggaran lainnya yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban pasca ditemukan sejumlah uang palsu milik beberapa dari mereka yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial berkaitan pemasaran trading Forex. Adanya laporan terkait pelanggaran keimigrasian oleh WNA, Imigrasi Denpasar mendatangi beberapa Villa di bilangan Sanur Kauh, Denpasar Selatan dimana 8 Warga Negara Uzbekistan tersebut tinggal. YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari.
Atas bukti-bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi Denpasar mengamankan 8 warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namun pendeportasian belum dapat dilaksanakan segera, pada 3 November 2023, 8 orang warga negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (24/11) menjelaskan, setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pukul 13.10 Wita dengan tujuan akhir Uzbekistan. ”Biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung yang bersangkutan. Kepada 5 orang detensi Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan.
Dudy Duwita menjelaskan proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang ssing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.