• Rumah Kos Terbakar, Kerugian Mencapai Rp500 Juta

    FORUM Keadilan Bali – Rumahmilik Gung Bagus Jl. Trenggana Nomor 11A, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur ludes terbakar pukul 19.00 Wita, Rabu (5/7). Akibat kabakaran tersebut, pemilik rumah menderita kerugian kuang lebih Rp 500 juta.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaks BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa didampingi Sekdis Ardy Ganggas, mengatakan kebakaran rumahmilik Gung Bagus mendapat informasi dari warga sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah melakukan mengassesment, mendata dan melaksanakan penanganan langsung mengerahkan 4 unit armada pemadam kebakaran (Damkar) semua pos yakni BW 26, 21, 25, 23, TRC Regu 2 dibantu polisi dan TNI merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) tiba pukul 19.00 untuk menjinakan si jago merah. Pasukan damkar langsung dipimpin Danru Pos Induk camar. ”Empat mobil damkar dari semua pos dikerahkan memadamkan api. selama 1 jam api baru bisa dijinakan,’’ kata Joni Ariwibawa, Kamis (6/7)

    Joni Ariwibawa menjelaskan, objek yang terbakar rumah kos-kosa luas 1 are dalam keadaan kosong dan nihil koban jiwa. Namun semua bangunan ludes terbakar. Pasalnya, kebakaran rumah, toko, kantor dan rumah makan selama ini disebakan korsleting listik. Masyarakat atau pemilik rumah agar memantau instalasi listik yang ada jangan sampai menumpuk kabel sehingga rentan terbakar karena panas. Selain itu, instalasi listrik yang dipasang terlalau lama dan dimakan tikus menjadi pehatian. Termasuk penggunaan alat elektronik, seperti water heater, dispenser air, rice cooker terus hidup bisa terbakar. ”Kalau dispenser sudah habis airnya agar dicabut. Begitu juga rice cooker jangan terus dihidupkan. Jika malam hari mohon dicabut untuk menghindari korsleting listrik akibat panas,’’ pinta Joni Ariwibawa.

    Dia mengakui indisikasi kebakaran menimpa rumah, kantor, ruko dan rumah makan diduga peralatan listrik. Selain kabel tidak sesuai dan sambungan listrik terlalu banyak bisa memicu percikan api sehingga menyulut kebakaran. Apalagi instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai standar PLN. ”Kami minta masyarakat atau pemilik ru,ah, toko dan kantor hati-hati menyambung kabel. Apalagi tempat tesebut kosong sehingga tidak ada mengawasi ketika terjadi kebakaran,’’ harap mantan Camat Denpasar Barat ini.

    Dia mengimbau masyarakat tidak membuang samah sembaranan dan membaka di tengah pemukiman melangga Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum bisa diberikan sanksi pidana dan bisa menyebabkan banjir akibat got tersumbat sampah dan membahayakan lingkungan sekitar bisa tebakar, termasuk polusi.  ”Masyarakat dilarang keras membuang sampah dan membakar sampah sembarangan bisa berakibat banjir serta kebakaran dan polusi udara. Kalau sampai kebakaran menimpa bangunan lain bisa dituntut hukuman pidana,’’ tegas Joni Ariwibawa.