FORUM Keadilan Bali – Rumah usaha Depot Bu Pur dan Karunia Pool milik Nasin, Jln. By Pas Ngurah Rai (selatan Polsek Densel) Banjar Batan Poh, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan ludes terbakar Rabu (8/11) pukul 00.40 Wita.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa, mengatakan kebakaran usaha milik Bu Pur mendapat informasi dari Polsek Denpasar Selatan pukul 00.40 Wita. Setelah melakukan assesment, mendata dan melaksanakan penanganan langsung mengerahkan armada pemadam kebakaran (Damkar) Kota Denpasar dari semua pos dibantu 2 unit armada Damkar Badung dan TRC BPBD Kota Denpasar merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) tiba pukul 00.50 Wita untuk memadamkan si jago merah. ”Empat mobil Damkar dari semua pos dikerahkan dan dibantu dua Damkar dari pemkab Badung memadamkan api. Selama 2 jam api baru bisa dipadamkan,’’ ujar Joni Ariwibawa.
Joni Ariwibawa menyampaikan objek yang terbakar usaha Rumah usaha (Depot Bu Noor dan Karunia Pool) luas kurang lebih 8 are dan yang terbakar 4 are nihil koban jiwa. Namun semua bangunan dan barang yang ada ludes terbakar. Penyebab kebakaran dan kerugian yang diderita pemilik blum diketahui. Pasalnya, kebakaran temat usaha, rumah, toko, kantor dan rumah makan selama ini disebakan korsleting listik. Sehingga masyarakat atau pemilik tempat usaha atau rumah agar memantau instalasi listik yang ada jangan sampai menumpuk kabel karena rentan terbakar. Selain itu, instalasi listrik yang dipasang terlalau lama dan dimakan tikus agar mendapat pehatian. Termasuk penggunaan alat elektronik, seperti water heater, dispenser air, rice cooker terus hidup bisa terbakar. ”Kalau dispenser atau peralatan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik habis dipakai agar dicabut. Begitu juga rice cooker jangan terus dihidupkan. Jika malam hari mohon dicabut untuk menghindari korsleting listrik akibat panas,’’ pintanya.
Joni Ariwibawa mengakui indisikasi kebakaran menimpa tempat usaha, rumah, kantor, ruko dan rumah makan diduga peralatan listrik. Selain kabel tidak sesuai dan sambungan listrik terlalu banyak bisa memicu percikan api sehingga menyulut kebakaran. Apalagi instalasi listrik yang dipasang tidak standar PLN. ”Kami minta masyarakat atau pemilik rumah, toko dan kantor hati-hati menyambung kabel. Apalagi tempat tesebut kosong sehingga tidak ada mengawasi ketika terjadi kebakaran,’’ ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat musim panas ini tidak membakar sampah sembarangan di tengah pemukiman karena melangga Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum bisa diberikan sanksi pidana. Selain melanggar aturan dapat membahayakan lingkungan sekitar bisa tebakar, termasuk polusi. ”Masyarakat dilarang membakar sampah sembarangan bisa berakibat fatal. Karena sudah banyak lahan kosong terbakar akiba musim panas berkepanjangan,’’ papar Joni Ariwibawa.