• Rusak Wajah Kota, Kecamatan Denbar Bersama Satpol PP Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

    FORUM Keadilan Bali – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar  menertibkan  spanduk  dan banner kadaluwarsa di beberapa wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (23/8).

    Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban spanduk dan banner kedaluwarsa dan liar tersebut dilakukan berkelanjutan dari awal Agustus lalu di Jalan Cekomaria, Jalan Wibisana, Jalan Kartini, Jalan Ayani Selatan dan  Jalan Wahidin, Jalan Cokroaminoto, Jalan Nangka Selatan, Jalan Nangka Utara. Dari penertiban tersebut memberangus puluhan spanduk kadaluwarsa. ”Penertiban yang kami lakukan untuk menciptakan wajah kota bersih, asri dan indah,” kata Yusswara.

    Yusswara mengungkapkan,  penertiban spanduk tanpa izin dan kedaluwarsa merupakan salah satu kegiatan rutin dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar. Karena spanduk dan banner tanpa izin yang dipasang sembarangan melanggar perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. spanduk yang ditertibkan adalah.  Sebelum penertiban pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk menurunkan spanduk itu. Namun masih ada spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya. ”Kami minta masyarakat atau pengusaha memasang spanduk atau baliho agar di tempat sesuai peruntukannya. Jangan memasang sembarang tempat dapat merusak estetika Kota Denpasar,’’ pintanya.