FORUM Keadilan Bali – Penasehat Hukum GW, Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA mengatakan, pihaknya tidak segan-segan dan siap Propamkan dan Praperadilkan penyidik Polres Karangasem jika salah menerapkan hukum.
Hal itu disampaikan Adv. I Wayan Sumardika, Rabu (19/4). Menurutnya, berawal dari terjadinya gugatan perceraian pasangan suami istri antara GW dengan WRK, yang akhirnya berujung saling lapor polisi. Pada tanggal 18 Agustus 2022, GW selaku suami dari WRK mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Amlapura sesuai Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Adv. Sumardika mengungkapkan dalam gugatan tersebut, WRK menyampaikan surat pernyataan tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim. Pasca putusan Pengadilan, bukannya WRK menerima seperti dalam surat pernyataannya. Namun melakukan perlawanan/verzet atas putusan tersebut, GW sama sekali tidak mengetahuinya.
Adv Sumardika menjelaskan, tanggal 21 Oktober 2022, terbitlah Akta Perceraian, KK, KTP. WRK tidak terima atas terbitnya Akta Cerai, KK, KTP, karena merasa sedang melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan. Sehingga WRK mengadukan GW ke Polres Karangasem atas terjadi dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Bunyinya sebagai berikut: barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian.
Adv. Sumardika menyatakan, tanggal 13 Desember 2022 Disdukcapil Karangasem menarik kembali dan membatalkan Akta Cerai, KK, KTP, selanjutnya mengembalikan ke keadaan semula yaitu status WRK dengan GW sebagai pasangan suami isteri.
Penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi penyidikan. SPDP tanggal 13 Maret 2023. Atas tindakan penyidik tersebut, GW yang posisinya terancam menjadi tersangka, kemudian mengganti pengacara, selanjutnya menunjuk Adv. Wayan Sumardika, surat kuasa tanggal 8 April 2023.
Keesokan harinya Adv. Sumardika langsung bertindak mendatangi Penyidik Satreskrim Polres Karangasem untuk melakukan koordinasi. Setelah di dalami, Sumardika menilai penyidik salah dalam menerapkan hukum. Penyidik membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP secara sepenggal-sepenggal, sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal tersebut secara utuh sehingga maknanya jelas dan benar.
Adv. Sumardika mengaku penyidik tidak memahami unsur-unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh GW dan menimbulkan kerugian dipihak WRK. Faktanya Akta Cerai, KK, KTP tersebut belum pernah digunakan oleh GW, mengingat tanggal 13 Desember 2022 dokumen tersebut sudah ditarik Dinas Dukcapil dan dikembalikan kekeadaan semula. Kalau ternyata dokumen tersebut tidak pernah digunakan oleh GW, tentu tidak timbulnya kerugian atas WRK (pelapor). Karena hal tersebut diatas, unsur-unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP tidak terpenuhi. Terhadap laporan Polisi No. LP/B/3/II/2023/SPKT/Polres Karangasem/Polda Bali yang dilakukan WRK tidak cukup bukti.
Adv. Sumardika minta kepada penyidik harus menghentikan kasus tersebut. Bila tidak tentu kliennya GW akan menggunakan hak hukumnya melalui laporan di Bid. Propam Polda Bali maupun melalui upaya Praperadilan nanti. ”Akibat laporan WRK ke Polisi, klien kami GW juga melaporkan balik saudari WRK ke Polisi atas menggunakan surat palsu dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,’’ tegas Adv. Sumardika.