• Pramella Yunidar Pasaribu

    Salahgunakan Izin Keimigrasian, Dua WN Korea Selatan Produser Reality Show Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali

    FORUMKeadilanbali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendportasian dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) karena menyalahgunakan izin keimigrasian.

    Diketahui dua WN Korea Selatan berinisial YJC laki-laki (49) dan NJ perempuan (33) menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Keduanya merupakan produser bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show ”Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ telah di deportasi Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (27/4).

    Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, deportasi dilakukan setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. ”Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin pembuatan film/video ke KBRI Seoul. KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. Sehingga KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” terang Pramella.

    Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (25/4) telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan satu WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show ”Pick me trip in Bali”. Dari 31 WN Korea Selatan dan satu WNI diperiksa dan dimintai keterangan, 15 WN Korea Selatan dan satu WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya, Sabtu (27/4). ”YJC dan NJ telah kami deportasi, Sabtu (27/4) malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan,” jelas Pramella.

    Pramella juga meluruskan bahwa WN Korsel Produser Reality Show tersebut tidak dikenakan denda biaya apapun, melainkan hanya dikenakan sanksi TAK berupa pendeportasian sesuai peraturan perundang-undangan Keimigrasian. ”Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Luar Negeri, sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahan persepsi dalam penanganan kasus ini,” ungkap Pramella.

    Pramella menambahkan visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa. ”Kami di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen dalam penegakkan aturan keimigrasian khususnya di Bali guna terciptanya kenyamanan, ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Pramella.  (nom)