FORUMKeadilanbali.com – Hari Raya Waisak dikenal sebagai Vesakha Puja, merupakan hari suci umat Buddha dirayakan pada bulan Purnama di bulan Mei. Di momen spesial ini, umat Buddha memanjatkan doa dan harapan untuk mencapai pencerahan, kedamaian, dan kebahagiaan sejati.
Sejalan dengan semangat Waisak, Rutan Bangli memberikan remisi khusus kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Kamis (23/05). Remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi para WBP untuk semakin mendekatkan diri dengan Tuhan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Rutan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menjelaskan tiga WBP yang menerima remisi ini yakni satu orang perempuan berkewarganegaraan Rusia dan dua orang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika. ”Pemberian remisi khusus merupakan wujud nyata komitmen kami dalam pembinaan dan pembimbingan kepada para WBP. Kami harap dengan remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan selain pembinaan keagamaan, pihaknya terus berupaya memberikan berbagai program pembinaan lainnya, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan pembinaan mental. Ini tujuan mempersiapkan para WBP dapat hidup mandiri dan berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bangli atas pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak. ”Remisi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pembinaan dan penghargaan kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan tekad untuk memperbaiki diri,” ujar Pramella.
Pramella berharap remisi ini dapat menjadi motivasi para WBP terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka. ”Pemberian remisi ini bukan hanya hak bagi WBP, tapi menjadi tanggung jawab mereka untuk menunjukkan perubahan dan tekad untuk hidup lebih baik,” tegas Pramella. (nom)