FORUM Keadilan Bali – Tim Pemberdayaan dan Pengawasan Ormas Agama dan Ormas Asing yang beranggotakan Kementerian Agama, FKUB dan instansi terkait dikoordinir Badan Kesebangpol Kota Denpasar kembali melakukan saresehan kerukunan antarumat beragama sekaligus mensosialisasikan pendaftaran ormas secara online.
Sarasehan kali ini menyasar Yayasan Al- Hikmah Joglo, Jalan Pura Duwe No. 9 Padangsambian Kelod, Denpasa Barat menghadirkan tokoh-tokoh agama Islam dan pengurus ormas yang bernafaskan agama Islam, Rabu (22/6). Sarasehan dilaksanakan mengusung tema ”Edukasi Masyarakat Tentang Sistem Pelayanan Online Lapor Keberadaan Ormas dan Toleransi Kerukunan Beragama di Kota Denpasar”.
Wakil Ketua MUI Kota Denpasar Drs. H. Fadoli, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesbangpol terutama menjaga kenyamanan dan keamanan serta hidup berdampingan dengan rukun bagi semua umat beragama di Kota Denpasar.
Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas, Nyoman Oka Saljana, S.Sos., mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar dalam pengarahannya menekankan betapa pentingnya menciptakan rasa aman di seluruh lingkungan masyarakat Kota Denpasar, khususnya dalam toleransi dan kerukunan antara pemeluk agama di denpasar. Sehingga membangun Kota Denpasar bisa dalam satu ikatan kuat dengan semangat gotong royong dan rasa persaudaraan yang tinggi. ”Sejalan dengan visi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara untuk Denpasar Maju (Makmur, Aman. Jujur dan Unggul) dengan konsep Vasudhaiva Kutumbakam (menyama braya),’’ katanya.
Sarasehan kali ini menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Kota Denpasar JF. Analisis Kebijakan Drs. I.B Andika Manuaba, MAP dan Ketua FKUB Kota Denpasar Prof. Dr. I Nyoman Budiana, M.Si.
Sementara IB Andika Manuaba menyampaikan Badan Kesbangpol Kota Denpasar telah melakukan inovasi baru dalam pelayanan publik, yaitu sistem pelayanan online lapor keberadaan ormas (Sipelakor) dan bisa diakses secara online melalui website Kesbangpol Kota Denpasar dengan alamat https://linktr.ee/badankesbangpolkotadenpasar. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat melaporkan keberadaan organisasinya dan semakin tetata keberadaan ormas-ormas di Kota Denpasar. Ormas yang dapat melaporkan keberadaannya yang berbadan hukum dari Kemenkumham RI, ormas yang ber-SKT dari Kemendagri RI dan ormas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan lainnya, baik dari induk organisasinya atau surat keputusan dari instansi Pemerintahan Keluaran dari Sistem Pelayanan Online Lapor Keberadaan Ormas (Sipelakor) ini adalah Surat Tanda Melapor Ormas (STMO), hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan cara mengisi ulang data dan mengunggahnya pada website yg sudah disediakan.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof Budiana menyampaikan tidak pernah terjadi konflik agama yang mendasar di Kota Denpasar. Persoalan agama yang muncul di Kota Denpasar, biasanya terkait persoalan pendirian dan pembangunan rumah ibadah. Faktor pemicu konflik agama, yakni adanya kepentingan. Faktor kepentingan ini terlihat dari pihak yang muncul dengan antusiasme luar biasa dan tidak mengindahkan aturan yang ada.
Prof. Budiana mengungkapkan, pembangunan rumah ibadah, jika seseorang berniat baik mendirikan tempat ibadah sesuai aturan akan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Seperti tokoh agama, desa adat, FKUB dan lainnya. Jika persyaratan terpenuhi rekomendasi dan izin pembangunan tempat ibadah akan cepat dikeluarkan.