• Sasar Empat Kecamatan, Disdukcapil Sasar 328 Warga Layani Pembuatan KTP Elektronik

    FORUM Keadilan Bali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyasar 328 warga di empat kecamatan melayani pembuatan KTP elektronik, Minggu (14/1).

    Pembuatan KTP elektronik dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Kantor Camat Denpasar Selatan, Denapsar Selatan dan Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur.

    Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan kegiatan tersebut menyasar 328 orang masyarakat memanfaatkan pelayanan KTP elektronik. Dari jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni rekam KTP elektronik usia 16 tahun 101 orang, rekam KTP elektronik usia 17 tahun 54 orang, cetak KTP elektronik 48 orang, Cetak revisi 46 orang, PRR 3 orang dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) 76 orang.

    Dewa Juli Artabrata menjelaskan Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

    Dewa Juli Astabrata menjelaskan, selain mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP elektronik ini mengacu target yang telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri. Masyarakat yang ingin mengurus KTP elektronik dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, jemput bola di setiap desa/kelurahan, dan jemput bola di masing-masing sekolah. ”Lokasi pelayanan sudah banyak sebagai identitas diri, KTP elektronik memiliki manfaat memdasar, salah satunya melindungi hak pilih saat Pemilu dan Pilkada meningkatkan partisipasi pemilih. Selain memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP elektronik sesuai target nasional,” ujarnya.

    Dewa Juli memaparkan hingga 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 masyarakat Kota Denpasar sudah berhak memiliki KTP elektronik. Namun belum melaksanakan perekaman. Ia mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus berperan aktif mengawasi masyarakat melaksanakan perekaman.

    Dewa Juli berharap masyarakat keberadaanya tidak diketahui, termasuk meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia. ”Kami mengajak masyarakat Kota Denpasar berusia 16 dan 17 tahun melaksanakan perekaman KTP elektronik dengan membawa Kartu Keluarga. Kegiatan rutin, jemput bola akan terus kami laksanakan,” ucapnya.

    Dia menambahkan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan lengkap.