Nasional

Sasar Sejumlah Ruas Jalan, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Media Promosi
Diterbitkan: 3 Maret 2026, 16:26

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan media promosi terpasang di sejumlah fasilitas umum dan ruas jalan protocol di Kota Denpasar, Selasa (3/3/2026).

Satpol PP Denpasa membongkar dan menurunkan media promosi adalah baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamphlet menyasar Jalan Kenyeri, Simpang Nangka Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Teuku Umar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban yang dilakukan guna menjaga ketertiban, estetika kota, serta menciptakan ruang publik bersih dan nyaman bagi masyarakat. Dari hasil penertiban memberangus pamflet 43 buah, banner 41 buah, spanduk 10 buah, dan baliho 4 buah. “Total media promosi melanggar ketentuan pemasangan di fasilitas umum berhasil diamankan petugas sebanyak 98 buah,” katanya.

Bawa Nendra menegaskan seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya apapun.

Menjaga integritas jajara Satpol PP Kota Denpasar, Bawa Nendra menegaskan, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Apabila ada oknum meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326, dengan melampirkan bukti otentik.

Bawa Nendra mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mewujudkan Kota Denpasar tertib, bersih, dan nyaman.  (pas)

 

Baca Juga :  Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Tokoh Masyarakat Diminta Jadi Agen Perubahan
Shares: