FORUM Keadilan Bali – Puluhan personel Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan P3E Bali-Nusra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagikan seribu tas ramah lingkungan, Rabu (2/11).
Kegiatan penegakan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) ini menyasar tiga lokasi, yakni Pasar Desa Adat Bualu, Pasar Desa Adat Tanjung Benoa, dan Pasar Desa Adat Jimbaran.
Di Pasar Bualu, petugas membagikan 300 tas ramah lingkungan. Disusul di Pasar Tanjung Benoa 300 tas, dan di Pasar Jimbaran 400 tas. Menariknya, di Pasar Adat Tanjung Benoa, petugas mengganti uang kepada pedagang yang kedapatan menjual tas kresek, kepada pedagang Ni Ketut Sundri Rp 100 ribu, dan Made Rp 50 ribu. Tas kresek itu kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Selain membagikan tas ramah lingkungan, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tiga pengelola pasar agar tidak kembali menggunakan tas kresek. Sementara kepada pembeli diminta membawa tas belanja ramah lingkungan dari rumah.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, aksi sosial bagi-bagi tas ramah lingkungan di pasar tradisional tidak terlepas dari upaya sosialisasi, dan edukasi mempercepat pengentasan PSP. Khususnya di wilayah berdekatan dengan venew G20. Karena tidak menutup kemungkinan para delegasi bakal mengunjungi pasar sebagai kegiatan wisata. ”Kemungkinan besar para pendamping delegasi bakal jalan-jalan ke pasar. Mencari suasana berbeda atau sekadar membeli souvenir,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pembagian tas ramah lingkungan ini bakal terus dilakukan didukung perbankan dan lembaga keuangan yang peduli terhadap lingkungan. ”Pembatasan timbulan sampah plastik ini sesuai visi pembangunan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.